kievskiy.org

KPU Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Komisi II Buka Suara

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Komisi II DPR RI akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas draft peraturan KPU (PKPU) tentang wacana percepat pendaftaran pasangan bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres)2024.

Aturan itu masuk dalam rancangan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Ya tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat 8 September 2023.

Doli menerangkan jika pendaftaran Capres-Cawapres dalam draft PKPU tidak mempercepat, melainkan hanya menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppul tentang Pemilu.

Baca Juga: Polisi Dalami Temuan Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Depok, Diperkirakan Membusuk 1 Bulan

"Itu konsekuensi dari Perppu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu," tuturnya.

Masa Pendaftaran

Pendaftaran direncanakan akan dipercepat dengan durasi yang lebih singkat. Masa pendaftaran akan dimulai pada 10 hingga 16 Oktober 2023.

Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 mengenai Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti dan Yenny Wahid Kompak Kecam Polisi Gunakan Gas Air Mata saat Bentrokan di Pulau Rempang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat