kievskiy.org

Mahfud MD Bongkar Status Tanah di Pulau Rempang Batam, Warga Serobot Lahan Milik Perusahaan?

Sejumlah petugas yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka ke wilayah lain. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
Sejumlah petugas yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka ke wilayah lain. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz /Teguh Prihatna ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan status tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Permasalahan lahan tersebut menyebabkan warga terlibat bentrok dengan aparat pada Kamis 7 September 2023.

Dia menjelaskan bahwa negara telah memberikan hak atas tanah di Pulau Rempang kepada perusahaan. Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah itu dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat 8 September 2023.

Baca Juga: Dito Mahendra Diringkus Polisi saat Sedang Asyik Liburan di Bali

Akan tetapi pada 2004, karena investor belum masuk, tanah itu belum digarap. Sehingga, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain. 

“Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah,” tutur Mahfud MD.

Masuknya Investor vs Warga yang Sudah Lama Menetap

Situasi pun menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada 2022. Pasalnya, tanah yang dipegang hak kepemilikannya sudah ditempati.

“Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati," ucap Mahfud MD.

"Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat