PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini viral sebuah video yang memperlihatkan adanya uang mutilasi dengan nomonal Rp100.000.
Uang mutilasi merupakan uang yang terdiri dari setengan uang asli dan setengah lainnya palsu. Uang ini sengaja ditempelkan menjadi satu.
"Jadi itu mutilasi itu setengah palsu setengah asli. Dan ini enggak diterima di bank. Sekarang banyak nih uangnya setengah palsu setengah asli, namanya uang mutilasi," kata seseorang dalam video yang viral menjelaskan uang mutilasi.
Dijelaskan lebih lanjut, uang mutilasi memiliki perbedaan nomor seri di atas uang dan di bawahnya.
Saksi Menanti Pelaku
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono pun telah membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, yakni dengan ciri-ciri memiliki nomor seri yang berbeda.
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang Rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 10 September 2023.
Adapun ancaman hukumannya, sebagaimana berdasarkan UU di atas adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.