kievskiy.org

Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Rp1,4 Miliar Nasabah Buat Main Judi Online di Jayapura

Ilustrasi situs judi online.
Ilustrasi situs judi online. /Pikiran Rakyat/Ikbal Tawakal

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pegawai bank BUMN bernama Ramadhan di Kota Jayapura, Papua, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana pinjaman nasabah senilai Rp1,4 miliar. Mirisnya, uang tersebut pelaku gunakan untuk bermain judi online.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe, mengatakan uang tersebut dia setor atau depositkan ke situs judi online. Uang diambil oleh pelaku sebesar Rp1,4 miliar dan sudah dikembalikan sekitar Rp300 juta.

"Kemudian disetorkan ke situs judi online. Jadi semua (uang) yang diambil sekitar Rp1,4 miliar dan sudah dikembalikan Rp300 juta," katanya pada Selasa, 4 September 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Lacak Peretas YouTube DPR yang Unggah Video Judi Online, Bareskrim: Tim CSIRT Sudah Turun

Marvie menjelaskan, modus pegawai plat merah itu dengan cara melakukan penarikan dan pemindahbukuan saldo nasabah bank tanpa seizin pemilik rekening untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjuta, kata dia, pelaku melakukan tindak pidana tersebut sejak Maret 2023 lalu. Dia mengambil uang dari 10 rekening nasabah yang baru dibuka dan belum sempat mengambil kartu ATM.

Dia menggunakan ATM nasabah untuk mengirimkan dana tunai ke rekeningnya yang selanjutnya disetorkan ke situs judi online.

Baca Juga: Cak Imin Sering Jualan Nama Gus Dur di Agenda Politik, Alissa Wahid: Tidak Pernah Muncul Bersama Minoritas

Atas perbuatannya, customer service bank BUMN itu telah ditahan di Lapas Kelas II A Jayapura selama 20 hari kedepan.

Ramadhan juga dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat