kievskiy.org

KPU Batal Hapus LPSDK, Peserta Pemilu 2024 Kembali Wajib Lapor Dana Sumbangan Kampanye

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Sebelumnya, KPU berencana untuk menghapus LPSDK. Kendati demikian, wacana itu menuai penolakan dari berbagai pihak.

"Jadi apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 22 itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi KPU Idham Holik pada Senin, 11 September 2023.

Idham mengatakan, LPSDK yang kembali diwajibkan ini merupakan buah dari masukan-masukan publik yang diterima KPU.

Baca Juga: PKB Targetkan Anies Baswedan-Cak Imin Paslon Pertama yang Daftar di KPU: Tanya Dulu Kiai, Hari Apa yang Bagus

"Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya enggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draft kami. Jadi pada akhirnya, kami pertegas di dalam KPU tentang dana kampanye," katanya.

"Dan ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif," lanjutnya menambahkan.

LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024, sesuai yang tertuang dalam Pasal 29 Ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

Menurut Idham, KPU sejak awal tidak berniat untuk menghapus LPSDK melainkan mengubah formatnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat