kievskiy.org

Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024

Ilustrasi Pilpres 2024.
Ilustrasi Pilpres 2024. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan berencana memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

Awalnya, KPU menjadwalkan pendaftaran capres-cawapres tanggal 19 Oktober 2023. Namun kini dimajukan menjadi 10 Oktober 2023.

Hasyim lalu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276.

1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden, dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Baca Juga: Cak Imin Mendadak Balik ke Jakarta, Tinggalkan Rombongan PKB Ziarah di Demak

2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Hasyim Asy'ari juga mengungkapkan jadwal yang baru mengenai pendaftaran capres-cawapres.

Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023

Baca Juga: 3 Jalan di Bandung yang Ditutup Hari Ini Sabtu 9 September 2023, Ada Acara Kirab Pancasila Pukul 14.30 Siang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat