kievskiy.org

Tim Seleksi Anggota KPU Jabar Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU untuk 8 Wilayah

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat untuk periode 2023-2028. Pendaftaran yang dibuka sejak 2 September hingga 13 September itu untuk sementara dibuka untuk dua wilayah, yaitu wilayah 1 yang terdiri KPU Kabupaten Bogor, KPU Kabupaten Subang, KPU Kota Bandung, dan KPU Kota Bogor.

Wilayah 2 terdiri dari KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kabupaten Kuningan, KPU Kabupaten Majalengka, KPU Kabupaten Pangandaran, dan KPU Kota Banjar.

Berdasarkan surat resmi dari tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kota Provinsi Jawa Barat wilayah 1 maupun 2, pendaftar merupakan warga negara Indonesia. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pendaftar pun harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Microwave Low Watt Harga Rp1 Jutaan Terbaik, Ada Sharp dan Aqua Japan

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 1 (Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kota Bandung dan Kota Bogor) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik).

Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 2 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.

Lalu, pendaftar harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga: Apa itu Golden Visa Indonesia? Simak Pengertian, Syarat dan Manfaatnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat