kievskiy.org

DKPP Bakal Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Besok, Ada Apa?

Ketua Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) RI Hasyim Asy'ari. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari pada Senin, 4 September 2023.

Hasyim diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Pemeriksaan bakal berlangsung di ruang sidang DKPP Jakarta, sekira pukul 9.00 WIB.

“Perkara ini diadukan oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Pengadu I sampai V,” kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Minggu 3 September 2023.

Selain Hasyim, David mengungkapkan terdapat teradu lainya yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU RI periode 2022-2027.

Baca Juga: Ketua PBNU: Pola Pikir Nahdliyin Cerdas, Sudah Bisa Menilai Orang

David menjelaskan para teradu dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel serta durasi pengawasan.

Selain itu, kata David, para teradu juga dilaporkan karena telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu. Mereka diduga melanggar aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

David menyampaikan proses sidang pelanggaran kode etik akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Dia menyebut agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak perkait yang relevan dengan laporan Bawaslu.

Hal itu sesusai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat