kievskiy.org

KPU Jabar Terima 3 Tanggapan Masyarakat Terkait Bacaleg Dalam DCS, Kebanyakan Soal Perilaku

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Masa tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jawa Barat telah berakhir. KPU Jawa Barat pun telah menerima tiga tanggapan masyarakat terhadap dua nama bacaleg dari 1.854 nama yang terpampang dalam DCS.

Tiga tanggapan masyarakat tersebut, dua di antaranya ditujukkan untuk satu bacaleg. Adapun tanggapan masyarakat tersebut bukan kepada syarat administrasi persyaratan yang terdiri dari tujuh poin. Kebanyakan lebih ke aduan personal atau perilaku bacaleg maupun pada profesi bacaleg tersebut.

Adapun tanggapan masyarakat yang dipastikan dipertimbangkan untuk diverifikasi lanjutan di antaranya menyangkut pada SK pemberhentian pekerjaan yang berhubungan dengan anggaran pemerintah, kemudian terkait keterangan sudah melewati masa bebas lima tahun lebih satu hari bagi mantan napi yang hukumannya di atas lima tahun.

Demikian diungkapkan oleh Anggota KPU Jabar Divisi Teknis Penyelenggaraan Endun Abdul Haq ketika ditemui di kantornya di Jalan Garut, Kota Bandung pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: ICW Minta KPU Umumkan Bacaleg yang Pernah Maling Uang Rakyat, PPP: Ungkap Status Masa Lalu Mereka

"Tanggapan masyarakat yang masuk ke kami ini mengadukan salah satu bacaleg dua kasus. Yang pertama terkait penggelapan proyek dan perbuatan tidak menyenangkan. Kalau bacaleg satunya itu mempertanyakan anggota dewan yang mencalonkan kembali tapi sudah pindah partai namun masih tetap menjadi anggota dewan," ujar Endun.

Menurut dia, untuk tanggapan masyarakat yang pertama dan kedua tidak dibuktikan dengan bukti yang kuat seperti link berita. Adapun tanggapan masyarakat yang kedua lebih ke masalah internal partai dan bukan kewenangan KPU.

"Saat ini kami tengah melakukan klarifikasi pada partai politik, ini dilakukan sampai 41 Agustus 2023 ini," kata Endun.

Selanjutnya, partai politik akan menyampaikan hasil klarifikasi. Mereka diberikan kesempatan waktu klarifikasi hingga 7 September mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat