kievskiy.org

Terkait Temuan 52 Juta Data Janggal dalam DPS Pemilu 2024, Legislator PAN Minta KPU Cocokkan Data

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa prihatin mengetahui kabar tentang adanya laporan dari kelompok masyarakat Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil (PWNPJ) yang menyatakan sekira 52 juta Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 dari KPU disinyalir bermasalah dan ada kejanggalan.

Dia menyarankan agar masukan dari PWNPJ terkait kejanggalan DPS ini harus disikapi KPU sebagai bentuk kepedulian dari kelompok masyarakat terhadap prosesi pemilu.

"Tetapi jangan saling diklaim dulu tentang data ini. Perlu pembuktian mengenai kebenaran dan validitas laporan tersebut," kata Guspardi, Senin, 26 Juni 2023.

Sebagaimana diketahui, PWNPJ dalam konferensi persnya pada pertengahan Juni 2023, menyebut DPS yang disampaikan KPU terasa janggal dan aneh. Seperti data anak di bawah 12 tahun sebanyak 35.785, masyarakat yang berumur di atas 100 tahun 13.606. Juga terdapat nama yang kurang dari 2 huruf sebanyak 14.000 serta identitas sama 2.120.135 dan RT dan RW mereka kosong sebanyak 35.905.638, dan lainnya dengan total jumlah mencapai 52.048.328.

Baca Juga: KPU Kabupaten Cirebon Catat Kenaikan Pemilih Tetap pada Pemilu 2024, Jumlahnya Mencapai 1,7 Juta Jiwa

Sementara pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU sejak menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mulai 14 Desember 2022 lalu dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Luar Negeri, telah direkapitulasi dan diumumkan KPU melalui rapat pleno terbuka, bahwa DPS pemilu 2024 berjumlah 205.853.518.

Menurutnya jika dibandingkan, artinya 25,3 persen dari DPS yang telah disampaikan KPU diduga janggal oleh PWNPJ.

“Sungguh angka yang fantastis dan mencengangkan sekaligus membingungkan,” tutur politisi PAN itu.

Untuk itu, dia meminta KPU agar segera menindaklanjuti temuan ini dengan meneliti ulang serta mencocokkan data temuan PWNPJ dengan DPS hasil pemutakhiran data KPU. Sementara itu, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu juga harus ikut melakukan kroscek tentang temuan angka-angka ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat