kievskiy.org

Update Kasus Industri Film Dewasa, Polisi Bakal Blokir Rekening Milik Rumah Produksi dan 3 Website

Ilustrasi pembuatan film porno.
Ilustrasi pembuatan film porno. //Pexels/Bruno Massao /Pexels/Bruno Massao

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya membongkar adanya industri film bermuatan asusila yang telah memproduksi 120 film atau konten dewasa. Mulanya, kasus tersebut terungkap dari patroli siber. 

"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website (dua website) sekitar 120 (seratus dua puluh) film," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 12 September 2023. 

Buntut dari kasus tersebut, kepolisian pun menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. Kelimanya yakni, berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. 

Menurut keterangan Ade, kelima tersangka itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut, dengan rincian, I sebagai sutradara, admin, pemilik sekaligus yang menguasai website, dan produser dari film-film tersebut. Sementara, JAAS diketahui merupakan kameramen, AIS merupakan editor film, AT merupakan sound engineering, dan SE merupakan sekretaris dan talent.

Baca Juga: 5 Fakta PH Film Porno Kramat Tunggak yang Libatkan Siskaeee dan VV, Raih Keuntungan Rp500 Juta Setahun

Menindaklanjuti kasus tersebut, kepolisian pun mengajukan pemblokiran untuk tiga website. Selain itu, nomor rekening milik rumah produksi film dewasa tersebut juga akan diblokir. 

"Sudah kita minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran," ujarnya. 

"Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan," ucapnya melanjutkan. 

Pasal yang Menjerat

Akibat kasus tersebut, para tersangka pun dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Motif Sutradara Porduksi Film Porno Kramat Tunggak, Lelah Buat Film Horor Komedi Tak Diminati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat