kievskiy.org

3 Situs Porno Diblokir Kominfo, Polri: Berbayar, Konten Video Berdurasi hingga 1,5 Jam

ilustrasi konten pornografi online.
ilustrasi konten pornografi online. /pixabay/kurious

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir tiga situs yang menayangkan film bermuatan pornografi, hasil rekaman rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan. Hal ini sebagaimana permintaan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membongkar praktik pornografi lewat pembuatan konten film bermuatan asusila dewasa, oleh rumah produksi atau production house (PH) di Jaksel. Dari penggerebekan ini terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Konten-konten tersebut lantas disebarluaskan atau diunggah di laman, untuk kemudian dinikmati pelanggan dengan cara berlangganan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pemblokiran ketiga situs diantaranya.

"Penyidik telah melayangkan surat permohonan blokir kepada Kominfo terhadap tiga website dimaksud," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Rapat Perdana Parpol Pendukung Ganjar Pranowo, Dihadiri Hari Tanoe hingga Andika Perkasa

Ade Safri melanjutkan, permintaan pemblokiran terhadap tiga situs bermuatan konten pornogragi itu telah disampaikan kepada pihak Kominfo lewat dua cara. Pertama, pihaknya, kata Ade, sudah menyurati Kominfo pada Selasa, 12 September 2023. Lalu, ia juga telah berkoordinasi secara lisan dengan Kominfo.

Ketiga website yang dimaksudkan untuk diblokir antara lain, https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.

"Permintaan blokir terhadap tiga website yang bermuatan asusila maupun pornografi tersebut sudah kita layangkan, baik secara tertulis maupun lisan ke Kominfo," ucapnya.

5 Tersangka dalam Kasus Pornografi PH di Jaksel

Baca Juga: APBD Majalengka 2023 Alami Defisit hingga Rp37,452 Miliar, Pemkab Lakukan Penyesuaian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat