kievskiy.org

DLH DKI Segel Cerobong Jakarta Central Asia Steel, Diduga Sebabkan Polusi Udara

DLH DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel, Rabu, 13 September 2023.
DLH DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel, Rabu, 13 September 2023. /DLH DKI Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel, Rabu, 13 September 2023.

Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan penyegelan dilakukan setelah adanya temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut.

Adapun dasar penyegelan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel Jumat, 8 September 2023.

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ujar Hugo dalam keterangan yang diterima, Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: JPM Dukuh Atas Jakarta Selatan Diresmikan, Terintegrasi dengan 5 Moda Transportasi

Usai menerima sanksi, tutur Hugo, PT Jakarta Central Asia Steel diwajibkan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Bila tidak dilakukan, pihaknya tak segan membekukan atau bahkan mencabut izin lingkungan perusahaan itu.

"Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukkan kembali SLO," kata Hugo.

Selama dua pekan terakhir, DLH DKI telah menindak sebanyak empat industri karena dinilai abai dalam mengelola lingkungan hidup serta mencemari lingkungan. "Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan," kata Kepala Dinas DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Lebih lanjut, kata Asep, DLH DKI menargetkan seluruh industri di Jakarta memiliki standar ramah lingkungan pada 2030 sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat