kievskiy.org

Mulai 5 Semptember 2020, Khusus Kendaraan Golongan 1 Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Harga

ILUSTRASI foto Tol Cipularang.*
ILUSTRASI foto Tol Cipularang.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Plh Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Mahbulloh Nurdin menjelaskan terkait adanya kenaikan tarif di ruas jalan tol.

BPJT Kementerian PUPR akan menaikan tarif ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Dikatakan Mahbulloh, penyesuaian tarif tol itu sesuai dengan dasar hukum, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Lirik Lagu: September Ceria - Vina Panduwinata

Kenaikan hanya akan berlaku untuk jenis kendaraan golongan I seperti sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus.

Sedangkan untuk golongan III (truk dengan tiga gandar atau sumbu roda) serta golongan V (truk dengan lima gandar) akan mengalami penurunan tarif.

Didalam Pasal 48 ayat (3) dikatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi sesuai dengan formula tarif baru=tarif lama (1+inflasi).

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Ungkap Alasan Beri Skuadnya Latihan Softball

Kemudian pada Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (3) dinyatakan, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh menteri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat