kievskiy.org

Mario Dandy Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar

Biodata, Profil Mario Dandy Agama, Divonis 12 Tahun Akibat Penganiayaan Terhadap David Ozora ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Biodata, Profil Mario Dandy Agama, Divonis 12 Tahun Akibat Penganiayaan Terhadap David Ozora ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satrio dipastikan akan mengajukan banding usai divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vonis yang dijatuhkan kepada Mario berupa penjara 12 tahun dan denda Rp25 miliar.

Kepastian banding Mario diungkapkan Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto. Ia mengatakan banding diajukan oleh tim Kuasa Hukum Mario kepada PN Jakarta Selatan.

"Bahwa memang benar, terdakwa Mario Dandy melalui penasehat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," papar Djutamto, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Kapan Ganjar Pranowo Umumkan Cawapres? PDIP Beri Bocoran

Djuyamto mengungkapkan, pengajuan banding Mario Dandy itu diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 12 September 2023. Selanjutnya dikatakan Djuyamto, PN Jakarta Selatan akan melakukan beberapa penanganan terkait hal tersebut.

“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” paparnya dilansir dari PMJ News.

Mario Dandy divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Akui Punya Hubungan Baik dengan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan

Dalam putusan hakim menilai Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat