kievskiy.org

Berapa Passing Grade CPNS 2023? KemenpanRB Beberkan Skema Nilai Kelulusan

Ilustrasi seleksi CPNS.
Ilustrasi seleksi CPNS. /Instagram/@bkngoidofficial

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat yang berniat ikut seleksi PPPK dan CPNS 2023 diharapkan segera mempersiapkan persyaratan dan pembuatan akun. Setelah melakukan pembuatan akun dan melakukan pendaftaran, setiap peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti serangkaian seleksi.

Peserta nantinya akan terbagi menjadi dua kategori pelamar, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Peserta yang dinyatakan lulus, selanjutnya akan mengikuti seleksi lanjutan yaitu Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Pada tahap ini, peserta akan mengikuti tes lanjutan yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Intelegensi Umum atau TIU serta Karakteristik Pribadi atau TKP.

Baca Juga: KSAD: Konflik Papua Butuh Sinergi Beberapa Lembaga Selain TNI dan Polri

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam SKD akan kembali menjalani serangkaian seleksi yang disebut Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Lantas berapa passing grade yang berlaku dalam seleksi CPNS 2023?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) juga telah menetapkan Passing Grade seleksi CPNS.

Passing Grade seleksi CPNS ditetapkan melalui surat keputusan KemenpanRB nomor 651 tahun 2023 yang ditandatangani oleh MenpanRB, Abdullah Azwar Anas pada Rabu 13 September 2023.

Baca Juga: Janji Prabowo Subianto Jika Terpilih Jadi Presideni: Berantas Kemiskinan hingga Lanjutkan Program PKH

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat