kievskiy.org

Terungkap Motif Orangtua Jual Bayi Umur 2 Hari di Malang, Transaksi Lewat Grup Facebook

Ilustrasi bayi baru lahir.
Ilustrasi bayi baru lahir. /Pixabay/Rainer_Maiores

PIKIRAN RAKYAT - Polisi ungkap motif dua sejoli di Malang menjual bayinya yang baru berusia dua hari melalui platform media sosial.

Pelaku berinisial AG (21) dan MF (19) langsung diringkus Reskrim Polresta Malang Kota usai aksinya terendus oleh warga.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Plt. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, AG dan MF nekat menjual bayinya lantaran mereka tak memiliki ikatan pernikahan resmi yang bisa dipertanggung jawabkan.

"Jadi bayi dijual, karena dua tersangka tidak memiliki hubungan pernikahan secara resmi," ucap Danang, dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat, 15 September 2023.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Persib Bandung vs Persikabo 1973 Pekan ke-12 BRI Liga 1 , Berikut Link Live Streamingnya

Saat ini bayi tersebut dibawah pengawasan Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

"Bayi berada di RSSA, kondisinya sehat, stabil dan kami bekerjasama dengan Dinsos untuk penanganan bayi tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat