kievskiy.org

8 Syarat Umum CPNS 2023, Salah Satunya Tak Pernah Masuk Penjara 2 Tahun

Ilustrasi seleksi CPNS 2023, simak 8 syarat umum yang bisa diketahui, salah satunya terkait penjara.
Ilustrasi seleksi CPNS 2023, simak 8 syarat umum yang bisa diketahui, salah satunya terkait penjara. /Instagram/@bkngoidofficial

PIKIRAN RAKYAT – Simak 8 syarat umum CPNS 2023 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini. Salah satu syarat yang wajib diperhatikan adalah hendaknya calon pelamar belum pernah mendapat pidana penjara.

Syarat lainnya tentu harus sehat secara jasmani dan rohani sesuai syarat yang berlaku. Untuk syarat spesifik atau khusus mengenai jabatan yang dilamar, Anda perlu memeriksa laman resmi karena masing-masing memiliki ketentuan tersendiri.

"Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi,” ujar laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

8 syarat umum CPNS 2023

Baca Juga: CPNS 2023: Bolehkah Ubah Data saat Sudah ‘Akhiri Pendaftaran’?

Berikut selengkapnya, dilansir dari laman SSCASN BKN:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, atau Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota dan pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh
  9. Instansi Pemerintah

Pastikan Anda segera bersiap-siap karena seleksi CPNS 2023 dimulai hari ini, Minggu 17 September 2023. Untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau ketentuan lain yang ditemukan datanya di halaman akun, ada langkah yang bisa dilakukan sejak dini, di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: CASN atau PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Daftar CPNS 2023?

  1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data
  2. Menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
    # NIK
    # Nama_Lengkap
    # Nomor_Kartu_Keluarga
    # Nomor_Telp
    # Permasalahan

Layanan helpdesk Ditjen Dukcapil yang bisa dihubungi adalah Hotline 1500537, WhatsApp (WA) 08118005373, SMS 08118005373, dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat