kievskiy.org

CASN atau PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Daftar CPNS 2023?

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). /ANTARA/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT – Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan 572.496 formasi. Jumlah tersebut dibagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Tak hanya pelamar baru, seleksi ini juga bisa diikuti oleh pelamar yang sudah pernah mendaftar CPNS atau PPPK 2022 tetapi tidak lolos seleksi. Namun bagaimana dengan CPNS atau PPPK yang lolos seleksi tapi mengundurkan diri? Bisakah mengikuti seleksi CPNS 2023?

“Kalau mengundurkan diri sudah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dikenakan sanksi tidak bisa daftar,” kata Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs resminya.

Dengan begitu, CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP tidak bisa ikut CPNS 2023.

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN dan Situs Kementerian

Syarat CPNS 2023

  • Warga Negara Indonesia
  • Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Sehat jasmani dan Rohani
  • Peserta tidak pernah dipidana penjara
  • Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Dokumen CPNS 2023

  • Fotokopi Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun
  • Melampirkan CV (curriculum vitae)

Jadwal CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi 17 September - 6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 17 September - 9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10-13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah 14-16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final 24- 26 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS 27-30 Oktober 2023

Baca Juga: Anies Baswedan-Cak Imin Mulai Umbar Janji Politik, Sudirman Said: Kita Mulai Diskusi Hal-Hal Seperti itu

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 31 Oktober - 3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS 4-13 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 11-14 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 15-17 November 2023
  • Masa Sanggah 18-20 November 2023
  • Jawab Sanggah 18-22 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21-25 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 November - 17 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28-30 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 1-3 Desember 2023
  • Penarikan data final 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 11-17 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 - 7 Januari
    2024
  • Masa Sanggah 8-10 Januari 2024
  • Jawab Sanggah 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari - 16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari - 17 Maret 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat