kievskiy.org

Daftar Instansi Pemerintah yang Mewajibkan dan Tidak Mewajibkan TOEFL untuk CPNS 2023

Peserta mengikuti tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang digelar Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin, 13 September 2021.
Peserta mengikuti tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang digelar Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin, 13 September 2021. /Antara/Destyan Sujarwoko

PIKIRAN RAKYAT - Setiap instansi yang membuka lowongan CPNS 2023 mulai membagikan persyaratan yang harus dipenuhi dalam seleksi CPNS 2023.

Selain surat-surat penting lainnya, salah satu syarat dokumen daftar CPNS 2023 adalah sertifikat TOEFL.

Kendati demikian, untuk digarisbawahi, tidak semua instansi pemerintah mewajibkan untuk melampirkan sertifikat TOEFL sebagai dokumen persyaratan.

Berikut daftar instansi yang mewajibkan dan tidak mewajibkan sertifikat TOEFL dalam seleksi CPNS 2023 seperti yang sudah Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Cara Pembelian e-Meterai di Laman SSCASN

Instansi yang mensyaratkan TOEFL untuk daftar CPNS 2023 adalah:

  1. Pemprov DKI Jakarta (minimal 400)
  2. Kementerian ESDM (minimal 450)
  3. Kementerian PUPR (minimal 450)
  4. Kementerian PPPA (minimal 450)
  5. Arsip Nasional Republik Indonesia (minimal 450)
  6. Badan Kepegawaian Negara (minimal 450)
  7. Kejaksaan Republik Indonesia (minimal 450-500)
  8. Kementerian Luar Negeri (minimal 550)
  9. Badan Koordinasi Penanaman Modal (minimal 450)
  10. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ANak (minimal 450)
  11. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (minimal 400)
  12. Kementerian Perindustrian (minimal 400)
  13. Kementerian BUMN (minimal 400).

Baca Juga: Tata Cara Pembubuhan E-Meterai untuk Keperluan Seleksi CPNS 2023

Instansi yang Tidak Mensyaratkan TOEFL untuk Daftar CPNS 2023

Berikut ini instansi yang tidak mensyaratkan TOEFL dalam persyaratan daftar CPNS 2023:

  1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
  4. Tertinggal, dan Transmigrasi
  5. Kementerian Perdagangan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Pertanian
  8. Kementerian Perhubungan
  9. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  11. Lembaga Ketahanan Nasional.

Baca Juga: Cara dan Link Beli E-Meterai untuk Lengkapi Dokumen CPNS 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat