kievskiy.org

Hindari Kecurangan, BKN Wajibkan Peserta CPNS 2023 Pakai E-Meterai

Meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam proses seleksi CPNS 2023.
Meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam proses seleksi CPNS 2023. /Humas Ditjen Pajak

PIKIRAN RAKYAT – Dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta menggunakan meterai elektronik atau e-meterai dalam seluruh kelengkapan dokumen. Tujuannya, untuk menghindari pemakaian meterai palsu dan memastikan keabsahan dokumen pendaftaran.

E-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik, memiliki unsur pengaman, dan dikeluarkan oleh pemerintah lewat Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN mengatakan, “Tahun ini kami menggunakan meterai elektronik yang akan dikoordinasikan oleh Peruri sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan meterai yang telah digunakan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Bea Meterai."

"Penggunaan meterai elektronik telah terintegrasi dengan SSCASN sehingga dinilai lebih siap dibanding tahun sebelumnya. Peruri menyediakan layanan helpdesk yang siap 24 jam, sehingga bisa membantu calon peserta dalam menjawab pertanyaannya," tuturnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mulai Hari Ini 15 September 2023, Masyarakat Umum Bisa Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

E-meterai bisa dibeli melalui lima distributor resmi, di antaranya PT Peruri Digital Security (PDS), PT Mitra Pajakku, PT Finnet Indonesia, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Swadharma.

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka pada Minggu, 17 September 2023. Sehari sebelum pembukaan pendaftaran, setiap instansi akan mengumumkan formasi yang tersedia.

Peserta CPNS 2023 dapat mengunjungi situs SSCASN 2023 untuk memantau perkembangan proses seleksi. BKN memfasilitasi portal ASN Karier yang di dalamnya memuat berbagai informasi terkait tugas dan tanggung jawab hingga informasi pendapatan.

Baca Juga: Jakarta akan Berubah Status dari DKI Menjadi DKJ Usai Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat