kievskiy.org

Kasus Covid-19 di 17 Desa di Purbalingga, Bupati: Hentikan Penularan, Hindari Kegiatan Berkerumun

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, membagikan masker di pasar tradisional.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, membagikan masker di pasar tradisional. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi, meminta agar warga di 17 desa dan kelurahan untuk melakukan pembatasan kegiatan berkerumun, seperti pengajian, hajatan, perlombaan, turnamen dan lainnya.

Untuk menghindari penyebaran penularan kasus Corona, karena di 17 desa dan kelurahan tersebut terdapat kasus Covid-19.

"Ada kasus corona di 17 desa dan kelurahan oleh karena kegiatan yang melibatkan kerumunan, seperti pengajian perlombaan arisan dan sebagainya harus ditiadakan untuk sementara waktu," kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi atau Tiwi, Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Studi: Racun Lebah Madu Diklaim Mampu Obati Kanker Payudara Ganas

Pembatasan kegiatan kemasyarakatan ini dilakukan agar kasus Covid-19 ini tidak melebarluas kepada masyarakat lainnya.

Bupati Tiwi juga memerintahkan agar satgas penanganan Covid-19 di tingkat desa, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten diminta saling berkoordinasi satu dengan yang lain guna memastikan desa-desa dengan kasus Covid-19 betul-betul menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Saya minta untuk sementara waktu desa-desa tersebut melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sampai hasil tracing selesai atau sampai desa tersebut kembali menjadi zona hijau.” jelasnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Lip Gloss Lokal, Harga Mulai dari Rp40.000 hingga Rp149.500

Desa-desa yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya kasus Covid-19 adalah Desa Karangmalang Kecamatan Bobotsari, Desa Galuh Bojongsari, Kembangan dan Kutawis, Kecamatan Bukateja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat