kievskiy.org

5 Perbedaan PPPK dan PNS: Status, Hak, Masa Kerja, Jenjang Karier, hingga Beda Jalur Seleksi

Ilustrasi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ilustrasi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dibuka, seluruh negeri siap-siap berlomba untuk mendapatkan posisi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun, perlu diketahui perbedaan antara PPPK dan PNS yang sering disetarakan secara keliru.

PPPK dan PNS adalah dua jenis aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki perbedaan signifikan dalam hal definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi.

Berikut ini selengkapnya lima perbedaan antara PPPK dan PNS dari beberapa aspek utama:

1. Status Kepegawaian

PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Mereka memiliki status kepegawaian yang lebih stabil dan jaminan pekerjaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan PPPK.

Baca Juga: Link Daftar CPNS 2023 untuk Lulusan S1, Lengkap dengan Formasi yang Tersedia

Sebaliknya, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

PPPK memiliki status kepegawaian yang lebih fleksibel dan dapat diangkat berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi terkait.

2. Hak Kepegawaian

Dalam kepegawaian, PNS punya hak yang lebih luas dibandingkan dengan PPPK. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi seperti yang diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang ASN. Bahkan, mereka memiliki jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Di sisi lain, PPPK juga memiliki hak-hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, hak-hak tersebut kemungkinan lebih terbatas atau berbeda dengan PNS, tergantung pada ketentuan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat