kievskiy.org

Susanto Dokter Gadungan RS PHC Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara, Kini Mengemis Iba: Saya Begini Demi Keluarga

Sidang tuntutan dokter gadungan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang tuntutan dokter gadungan di Pengadilan Negeri Surabaya. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Susanto, dokter gadungan yang diterima bekerja RS PHC Surabaya, Jawa Timur, kini dituntut empat tahun penjara. Pria yang hanya lulusan SMA itu pun tak mampu menyembunyikan kesedihan mendengar ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Susanto dengan korban PT Pelindo Husada Citra (PHC) hukuman selama 4 tahun kurungan penjara. Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 18 September 2023.

"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dan tetap ditahan," kata JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Ugik Ramantyo.

Baca Juga: Erick Thohir Buka Suara Soal Peluangnya Jadi Cawapres: Kalau Jodoh Pasti Ketemu

Tuntutan empat tahun penjara itu disampaikan, melihat perbuatan terdakwa Susanto. Selain itu, JPU juga mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,“ ucap Ugik Ramantyo.

Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun karena terdakwa seorang residivis. Kedua, dia juga tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ujar Ugik Ramantyo.

Baca Juga: Sempat Sepi Job, Aldi Taher Kini Tinggal di Rumah Impian dengan Fasilitas Mewah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat