kievskiy.org

Pengelola Panti Asuhan di Medan Tega Eksploitasi Anak Gegara Tergiur Gift TikTok, Raup Rp20-50 Juta Sebulan

Panti asuhan di Medan banjir kritikan karena mengajak bayi 4 bulan live di TikTok sambil diberi makan.
Panti asuhan di Medan banjir kritikan karena mengajak bayi 4 bulan live di TikTok sambil diberi makan. /Instagram/@sumut.viral

PIKIRAN RAKYAT - Pengelola Panti Asuhan di Medan, Sumatra Utara, tega mengeksploitasi anak-anak asuhnya demi gift TikTok. Pemilik Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya itu tergiur, usai mendapatkan penghasilan fantastis setiap melakukan siaran langsung atau live di aplikasi tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, kegiatan live di TikTok yang dilakukan pelaku sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak awal 2023. Kemudian dalam 4 bulan terakhir, pelaku melakukan ekploitasi anak-anak di media sosial sehingga mendapatkan keuntungan uang diduga kuat untuk pribadi pelaku.

“Jadi tersangka ini tergiur melakukan hal tersebut lantaran keuntungannya cukup menjanjikan, di mana satu bulan bisa mencapai Rp20-50 juta," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Hadiri Rapimnas Demokrat, Terima Dukungan Politik dari AHY

Dia menuturkan, pelaku sengaja melakukan syuting terhadap bayi yang menangis. Video tersebut lalu diunggah melalui akun Tiktok untuk menggugah hati netizen yang bisa menjadi donatur.

Kini, Pria berinisial ZZ itu kini ditahan setelah diamankan Polisi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Sumatra Utara, pada Selasa 19 September 2023. "Status yang bersangkutan sudah tersangka,” ucap Valentino Alfa Tatareda.

Dia diringkus pada saat berada di panti asuhan yang berlokasi di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan. Di dalam panti asuhan tersebut, terdapat 26 anak mulai usia SD sampai SMP, bahkan empat di antaranya masih balita.

“Anak-anak ini kita duga, dan berdasarkan informasi, melakukan eksploitasi secara ekonomi. Ini melanggar Pasal 88 junto 76 huruf i Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutur Valentino Alfa Tatareda.

Baca Juga: Edukasi Lewat Interaksi dengan Hewan, Kebun Binatang Bandung Siapkan Area Petting Zoo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat