kievskiy.org

Polisi Tetapkan Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Gegara Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok

Pengelola Panti Asuhan di Medan jadi tersangka kasus eksploitasi anak lewat live di TikTok.
Pengelola Panti Asuhan di Medan jadi tersangka kasus eksploitasi anak lewat live di TikTok. /Polrestabes Medan

PIKIRAN RAKYAT - Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya ditetapkan sebagai tersangka, buntut eksploitasi anak melalui siaran langsung (live) di TikTok. Pria berinisial ZZ itu kini ditahan setelah diamankan Polisi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Sumatra Utara, pada Selasa 19 September 2023.

Dia diringkus pada saat berada di panti asuhan yang berlokasi di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan. Di dalam panti asuhan tersebut, terdapat 26 anak mulai usia SD sampai SMP, bahkan empat di antaranya masih balita.

“Anak-anak ini kita duga, dan berdasarkan informasi, melakukan eksploitasi secara ekonomi. Ini melanggar Pasal 88 junto 76 huruf i Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Milik Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ini Penampakannya

Berdasarkan hasil interogasi, kegiatan live di TikTok yang dilakukan pelaku sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak awal 2023. Kemudian dalam 4 bulan terakhir, pelaku melakukan ekploitasi anak-anak di media sosial sehingga mendapatkan keuntungan uang diduga kuat untuk pribadi pelaku.

“Jadi tersangka ini tergiur melakukan hal tersebut lantaran keuntungannya cukup menjanjikan, di mana satu bulan bisa mencapai Rp20-50 juta. Status yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Valentino Alfa Tatareda.

Dia menuturkan, pelaku melakukan syuting terhadap bayi yang menangis lalu diunggah melalui akun Tiktok untuk menggugah hati netizen yang bisa menjadi donatur.

Baca Juga: Levy Madinda Berjanji Kerahkan Seluruh Kemampuan, Sebut Semua Laga Persib Bandung adalah Final

Panti Asuhan Tak Berizin

Sementara itu berdasarkan penyelidikan, Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang dikelola tersangka ternyata tidak memiliki izin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat