PIKIRAN RAKYAT - Pengurus panti asuhan di Medan berinisial ZZ diduga melakukan eksploitasi anak dengan cara meminta sumbangan online di TikTok. Akibatnya, pihak pengelola kini diamankan polisi.
ZZ juga sempat viral lantaran menampilkan bayi di TikTok hingga larut malam. Perbuatan itu mendapat kecaman warganet.
Pelaku kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian pada Kamis, 21 September 2023. Sedangkan seluruh anak di panti asuhan tersebut telah dialihkan ke Dinas Sosial Medan.
Baca Juga: Demo Buruh di Kantor Kemnaker Jaksel, Polisi Bakal Lakukan Kanalisasi
Berikut fakta-fakta terkait kasus dugaan eksploitasi anak panti asuhan di Medan yang berujung penangkapan tersangka ZZ yang dikutip dari berbagai sumber.
Eksploitasi Anak
Polisi menyebutkan kalau tersangka ZZ diduga telah melakukan eksploitasi anak lewat live TikTok untuk keuntungan ekonomi.
"Dalam hal ini, kita duga, berdasarkan informasi, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini melanggar undang-undang perlindungan anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 88 Junto Pasal 76 i," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Baca Juga: Levy Madinda Berjanji Kerahkan Seluruh Kemampuan, Sebut Semua Laga Persib Bandung adalah Final
Panti Asuhan Ilegal
Panti asuhan yang dikelola tersangka tidak memiliki izin dari dinas sosial. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Medan Khoiruddin.
"Gak ada kebobolan kita, orang izinnya gak ada," katanya.