kievskiy.org

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Direktur Utama PT TransJakarta Klarifikasi, 'Bukan Begitu Ceritanya'

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo. /ANTARA/Humas TransJakarta

PIKIRAN RAKYAT - Pada Senin 31 Agustus 2020, Serikat Pekerja TransJakarta melaporkan Dirut PT TransJakarta Sardjono Djhony ke Mapolda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp287 juta. Namun, justru satu orang karyawan itu dipecat. Sedangkan delapan orang lainnya sampai saat ini masih diskors.

Karena itu, Tigor menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Baca Juga: Kejagung: Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo meluruskan pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya tersebut, yang menyebutkan adanya tuntutan pekerja atas uang lembur sejak 2015-2019 dan pemecatan karyawan sebagai reaksi perusahaan.

"Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional 2015 sd 2019. SK Direksi terkait hal itu sudah diterbitkan di akhir 2019. Masalah lembur sudah 'clear' bahkan dengan tiga serikat pekerja yang ada waktu itu dalam pertemuan," kata Jhony saat dihubungi di Jakarta, Rabu 2 September 2020.

Dengan demikian, kata Jhony, bahwa pemecatan kepada empat orang karyawan perusahaan milik daerah tersebut, bukanlah karena menuntut upah lembur pada perusahaan.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: Cosh Indonesia Buka Posisi untuk Penyandang Disabilitas

Sementara, lanjut Jhony, pemutusan hubungan kerja (PHK) pada empat orang dari 13 pelapor tersebut, adalah karena pelanggaran kategori berat, setelah sebelumnya dijatuhkan skorsing sepekan terlebih dulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat