kievskiy.org

Kejagung: Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020. Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020. Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. /ANTARA/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Andi Irfan Jaya, ikut terseret kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

Andi Irfan Jaya diketahui merupakan politisi Partai Nasdem.

Andi Irfan Jaya ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: Cosh Indonesia Buka Posisi untuk Penyandang Disabilitas

"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020.

Menurut dia, Irfan Jaya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun Hari belum menjelaskan secara detil mengenai peran Andi dalam kasus itu.

Baca Juga: Cara Lebih Menghargai Hidup, Mulai dari Bersyukur dan Cintai Diri Sendiri

"Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum PSM," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat