Pikiran Rakyat - Nama Jaksa Pinangki sempat jadi sorotan publik karena terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian 'hadiah' tersebut.
Usai jalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020, Djoko ungkap transparansi aliran dana ke Pinangki saat itu.
Baca Juga: Honda Bakal Luncurkan Skutik Baru, Berikut Bocorannya
Ada pun aliran dana yang diberikannya kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pemeriksaan, nama Andi Irfan Jaya muncul dari deretan orang yang disebutkan Djoko.
"Iya ngasih (uang ke Pinangki). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan," ujar Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, malam ini.
Baca Juga: 10 Alasan Kenapa Lionel Messi Ingin Hengkang dari Barcelona
Sebagaimana diberitakan Galamedia.com sebelumnya dalam artikel "Aliran Dana dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Terungkap, Diberikan Melalui Penghubung", Andi Irfan Jaya yang disebut Djoko sebagaimana kembali disampaikan Susilo, merupakan penghubung baginya untuk memberikan uang kepada Pinangki.