kievskiy.org

KPK akan Dilibatkan Dalam Pengusutan Kasus Jaksa Pinangki Atas Dugaan Gratifikasi dari Djoko Tjandra

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2002.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2002. /ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu oknum jaksa yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus suap dan gratifikasi dari terpidana kelas kakap Djoko Tjandra.

Keterlibatan Jaksa Pinangki ini menambah daftar nama pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandara selama belasan tahun.

Atas kasus yang menjerat Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.

Baca Juga: 38.323 Tablet Dipinjamkan kepada Siswa di Jawa Barat, Kadisdik: Bulan Kedua Bayar Rp5.000

"Pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 31 Agustus 2020.

Hari mengatakan koordinasi dengan KPK dilakukan saat penanganan kasus naik ke penuntutan.

Pelibatan KPK ini sekaligus untuk menjawab keraguan publik soal transparansi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Pinangki.

Baca Juga: 1 Pedagang Pasar Baru Bandung Positif Corona, Dinkes: Beberapa Blok Dilakukan Desinfeksi

"Jika perlu akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan dari KPK untuk menjawab keraguan publik," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat