kievskiy.org

Sosok Pemuda Provokator Kekerasan Aksi Bela Rempang di Jakarta Ditangkap

Pemuda berinisial YSR (23) ditangkap polisi karena menghasut dan memprovokasi massa aksi
Pemuda berinisial YSR (23) ditangkap polisi karena menghasut dan memprovokasi massa aksi /Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria berinisial YSR (23) yang menghasut dan memprovokasi massa agar melakukan kekerasan dalam aksi "Bela Rempang" di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 September 2023, ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak membenarkan penangkapan YRB terkait hasutan kekerasan dalam aksi "Bela Rempang" tersebut.

"Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan," katanya dalam keterangannya pada Kamis, 21 September 2023.

Baca Juga: Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap YSR dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Polisi, kata dia, juga menyita ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp.

"Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

Baca Juga: Menilik Kans Ganjar Pranowo Duet Bareng Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Ade Safri mengatakan tersangka menghasut dan mengunggah pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum aksi demonstrasi digelar.

"Penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 September 2023," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat