PIKIRAN RAKYAT - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan yang terjadi di exit tol Bawen Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu, 23 September 2023.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera sembuh seperti sedia kala,” katanya.
Dewi menuturkan, pihaknya akan menjamin biaya perawatan korban sesuai dengan UU No. 34 tahun 1967 tentang Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Adapun dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa tak hanya korban luka yang mendapat santunan dari Jasa Raharja, melainkan korban tewas dengan jaminan santunan sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
Santunan ini akan diserahkan Jasa Raharja kepada ahli waris dari korban yang meninggal akibat kecelakaan.
Sementara untuk korban luka kabarnya akan diberi biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan pada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
"Untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta.
"Begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” ucap Dewi.
Korban Tewas Bertambah
Belasan korban alami luka berat dan ringan pascakecelakaan di Simpang Bawen, Semarang, Jawa Tengah akibat truk yang alami rem blong.