kievskiy.org

Aturan Baru Permendag: Medsos Tak Boleh Jualan dan Terima Uang, Hanya Boleh Promosikan Produk Seperti TV

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/BiljaST Pixabay/BiljaST

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang media sosial, termasuk TikTok, untuk berjualan dan melakukan transaksi langsung di aplikasi. Melalui aturan yang diteken pada Senin 25 September 2023 ini, keberadaan TikTok Shop pun kini terancam.

Pasalnya, platform 'social commerce' dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Mereka hanya boleh mempromosikan barang atau jasa.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun menganalogikan platform “social commerce” seperti televisi. Artinya, hanya dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga: Rapor Pendidikan Indonesia 2023: Skor Keamanan Sekolah untuk Jenjang SMP-SMA Alami Penurunan

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata kata Zulkifli Hasan setelah rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Aturan Baru Kemendag

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatangani Mendag pada Senin 25 September 2023 sore ini.

Dalam revisi permendag itu, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan media sosial.

“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” tutur Zulkifli Hasan.

Selanjutnya, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Dia mencontohkan, salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat