PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 56 orang yang tengah asik menggelar pesta asusila sesama jenis (pesta gay atau homo) digerebek kepolisian. Sembilan dari 56 orang itu ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kesembilan tersangka itu adalah penyelenggara pesta, sedangkan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun.
Baca Juga: Kisahkan Percintaan Mahasiswa dengan Karakter Misterius, Drama 'Dear M' Bakal Tayang 2021 Mendatang
"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Yusri mengatakan di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.
"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.
Baca Juga: Pesta Gay di Apartemen Kuningan, 9 dari 56 Orang yang Terlibat Jadi Tersangka, Rekontruksi Digelar
Petugas juga tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.