kievskiy.org

Siswa MA Pembacok Guru di Demak Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam Usai Buron 

Ilustrasi pembacokan seorang guru Madrasah Aliyah (MA) oleh murid di Demak Jawa Tengah.
Ilustrasi pembacokan seorang guru Madrasah Aliyah (MA) oleh murid di Demak Jawa Tengah. /Pixabay/niekverlaan

PIKIRAN RAKYAT – Polisi berhasil menangkap MAR (17), siswa Madrasah Aliyah (MA) Yasua, Demak, Jawa Tengah yang membacok AFR (41), gurunya sendiri di dalam ruang kelas. Insiden pembacokan itu dilaporkan terjadi pada Senin, 25 September 2023.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu mengatakan, MAR ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku yang sebelumnya buron itu diamankan di persembunyiannya pada malam harinya.

“Mengamankan pelaku Anak MAR di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Rowosari Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Selanjutnya Anak dibawa ke Polres Demak guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Satake dalam keterangannya, Selasa, 26 September 2023.

Satake mengatakan, MAR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca Juga: Kala TikTok 'Ngotot' Punya Izin E-Commerce di Indonesia, Pemerintah Membantah: Hanya Izin Medsos, Bukan Bisnis

Kronologi pembacokan

Satake menuturkan, insiden berdarah yang dialami AFR itu bermula pada Senin pagi sekira pukul 7.00 WIB. Saat itu, para guru tengah menyiapkan perlengkapan untuk Ujian Tengah Semester (UTS) murid.

Siswa tersebut diketahui sering tidak masuk sekolah dan tidak melaksanakan tugas yang diberikan guru. Ia kemudian tidak dibolehkan mengikuti UTS karena belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada 23 September 2023.

Baca Juga: Korban Muncikari Mami Icha Bertambah, 21 Anak Dijadikan PSK dan Ditawarkan Lewat Media Sosial

Pada saat itu, MAR menemui AFR sebagai guru olahraga dan NS sebagai guru Bahasa Arab, berada di halaman sekolah. “Kemudian Anak MAR menyampaikan kepada Saudara NS ‘Pak saya belum selesai tugasnya’ dan dijawab ”ohcya tak kasih waktu lagi”. Kemudian korban AFR mengatakan kepada Saudara NS ‘sudah tidak bisa pak, sudah terlambat habis waktunya’,” tutur Satake, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat