kievskiy.org

Kala TikTok 'Ngotot' Punya Izin E-Commerce di Indonesia, Pemerintah Membantah: Hanya Izin Medsos, Bukan Bisnis

Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay/antonbe

PIKIRAN RAKYAT - TikTok 'ngotot' mengklaim telah mengantongi izin untuk melakukan perdagangan di Indonesia. Namun, kalim itu ditentang oleh Pemerintah yang menyatakan bahwa TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial, bukan e commerce.

Klaim media sosial asal China itu disampaikan oleh manajmen dalam pemberitahuan di laman newsroom TikTok. Pemberitahuan berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi" itu diunggah pada Jumat, 22 September 2023.

"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia," ucap pemberitahuan tersebut, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Korban Muncikari Mami Icha Bertambah, 21 Anak Dijadikan PSK dan Ditawarkan Lewat Media Sosial

"Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," katanya menambahkan.

Dibantah Pemerintah

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform media sosial. Mereka tidak mengantongi izin sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.

"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," ucapnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Senin 25 September 2023.

Bahkan, Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal China itu, jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.

"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat