kievskiy.org

DPR Diminta Tidak Manfaatkan Masa Reses untuk Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu.
Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu. /Antara/Moch Asim

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau calon legislatif (caleg) petahana tidak memanfaatkan masa kegiatan reses sebagai anggota DPR sebagai ajang kampanye kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa setiap calon legislatif (caleg) harus taat asas, taat hukum, dan mempunyai komitmen yang sama untuk tidak akan melakukan pelanggaran mengenai masa kampanye.

"Makanya, setiap calon legislatif harus mempedomani aturan tentang masa kampanye pemilu tahun 2024 adalah selama 75 hari yang mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) no 15 tahun 2023," kata Guspardi dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Oktober 2023.

Menurut Guspardi, setiap PKPU dan peraturan Bawaslu yang dibuat, sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan dulu ke DPR. "Namun kalau tidak ada aturan yang melarang, kenapa harus dilarang melakukan sesuatu disaat reses. Itu kan tidak melanggar aturan," ujar politikus PAN ini.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bikin Mata Air di Cikalongwetan Rusak, Warga Terpaksa Pakai Air Kotor

Oleh karena itu, Guspardi menyarankan agar Bawaslu sebagai badan yang bertugas mengawasi pemilu harus objektif dan paham aturan. Kapan mereka bertugas dan berfungsi mengawasi KPU atau Peserta Pemilu yang melakukan tindakan-tindakan bernuansa melakukan pelanggaran atau menyalahi aturan.

"Selagi tidak ada aturan yang mengatur tentang sesuatu, kenapa harus dilarang," sebut anggota Baleg DPR itu.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur, bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya. Tetapi, kata dia, jangan sampai kunjungan kerja ke konstituen itu dimanfaatkan untuk kampanye.

“Namanya reses, menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Tapi, tidak boleh ada ruang kampanye, terutama Calon Anggota Legislatif yang sedang melakukan reses tersebut,” sebut Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Rabu 27 September 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat