kievskiy.org

Ada Pihak yang Rintangi Penyidikan KPK soal Dugaan Korupsi di Kementan, Dokumen Perkara Disobek

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan. Pihak tersebut berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendapati dokumen tertentu yang disobek dan diduga akan dimusnahkan. Dokumen tersebut diduga kuat merupakan bukti aliran uang yang diterima tersangka.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah," kata Ali Fikri.

Meski begitu, alat bukti yang dikantongi penyidik sudah dinyatakan cukup. Sehingga, perkara tersebut bisa naik status ke tahap penyidikan.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Soal UU Cipta Kerja, Buruh Kecewa

KPK mewanti-wanti konsekuensi hukum bagi pihak yang berupaya merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Oktober 2023.

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Kementan

Sejak Jumat, 29 September 2023, KPK telah meningkatkan status dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Sejumlah pihak juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, KPK belum bisa menyebut nama tersangka lantaran proses penyidikan masih berlangsung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat