kievskiy.org

DPR dan Pemerintah Sahkan Undang-Undang IKN, PKS Tetap Menolak

 Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. /Pikiran Rakyar/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU). Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan laporannya kepada anggota dewan bahwa ada 7 fraksi di DPR yang menyetujui Revisi UU itu dibawa ke paripurna. Demokrat menyetujui dengan catatan, sementara PKS menolak.

"Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR, terdapat tujuh fraksi yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," kata Dasco dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

"Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini," ucapnya.

Usai Doli menyampaikan laporannya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun menindaklanjuti dengan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah RUU IKN setuju untuk disahkan.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sengsarakan Warga Cikalongwetan, Mata Air Kering dan Rusak

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU atas perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dapat disetujui utk disahkan menjadi UU?" sebut Dasco "Setuju," kata anggota dewan menjawab.

Perwakilan pemerintah, dalam hal ini Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, turut menyampaikan laporan hasil pembahasan UU IKN. Dia mengungkapkan, banyak hal dalam perdebatan dalam forum termasuk ketika pihaknya menyampaikan ke publik mengenai gagasan ini dan sampai pada final hari ini.

"Jadi kami ingin mengucapkan syukur alhamdulillah itu telah dicapai, tentu saja masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang ada dan diarahkan pada kami misalnya tentang, hot itu kan tentang tanah, dimana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun, dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun, itu dibaca dalam pasal, di dalam normanya, harus dibaca juga sekaligus dengan penjelasannya," ucapnya.

"Jadi kalau dalam penjelasannya itu disebutkan bahwa itu tidak secara otomatis sekaligus, tetapi secara bertahap, 35 tahun pertama, kemhdian 25 tahun di perpanjang lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui, jadi tidak sekaligus, meskipun UU ini sifatnya lex specialis tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini," sebutnya lagi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat