kievskiy.org

29 Korban TPPO Diamankan sebelum Berangkat ke Australia, Pelaku Promosi Lewat Facebook

Tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan beberapa instansi Pemkab Sukabumi mengamankan 29 korban TPPO atau korban perdagangan manusia yang dijanjikan bekerja di Australia.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan beberapa instansi Pemkab Sukabumi mengamankan 29 korban TPPO atau korban perdagangan manusia yang dijanjikan bekerja di Australia. /Humas Polres Sukabumi

PIKIRAN RAKYAT - Tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan beberapa instansi Pemkab Sukabumi mengamankan 29 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau korban perdagangan manusia yang dijanjikan bekerja di Australia. Perkara tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menciduk satu tersangka berinisial AS (40) warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan seorang perempuan asal Jakarta berinisial CL.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat ke Bhabinkamtibmas setempat mengenai tempat penampungan pekerja migran di kawasan Kecamatan Palabuhanratu. 

Satreskrim Polres Sukabumi yang menerima laporan tersebut kemudian langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian meminta keterangan dari berbagai saksi hingga akhirnya diketahui ada 29 orang korban yang dijanjikan bakal bekerja di sebuah perkebunan di Australia dengan diberangkatkan melalui Teluk Palabuhanratu.

“Kita lakukan penggeledahan di salah satu rumah penginapan di kawasan Palabuhanratu. Ditemukan ada 29 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Bukan hanya dari wilayah Jawa Barat, ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Lombok Nusa Tenggara Barat, ada pula yang dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, serta Kota Palu. Mereka dijanjikan bekerja di Australia dengan iming-iming gaji per jam. Untuk bisa bekerja di Australia, para korban harus membayar biaya administrasi sebesar Rp40 juta per orang,” kata Maruly kepada awak media.

Baca Juga: Satu Pekan Tayang, Film Petualangan Sherina 2 Tembus Satu Juta Penonton

Lanjut Maruly, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah membuka lowongan kerja di luar negeri melalui Facebook. Tersangka AS warga Kabupaten Grobogan berperan sebagai perekrut awal yang sebelumnya pernah berkecimpung di bidang PJTKI dan memanfaatkanya membuka lowongan melalui akun Facebooknya. Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial CL seorang perempuan warga Jakarta, berperan sebagai penampung administrasi biaya-biaya atau penerima transfer yang dilakukan puluhan calon korban.

“Jadi ketika ada beberapa yang berminat, para tersangka berinteraksi melalui telepon seluler dan melakukan transaksi sebagai dana operasional yang dikirim ke rekening tersangka CL. Kita lakukan upaya penegakan hukum, CL kita amankan di Jakarta. Keterangan yang berhasil kita himpun, pada tanggal 26 September 2023 lalu, para calon korban ini akan diberangkatkan ke Australia dengan menyewa kapal laut dari Teluk Palabuhanratu. Namun, berbulan-bulan tak kunjung berangkat dan rencana tersebut berhasil digagalkan,” katanya.

Masih kata Maruly, saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan dan tengah dalam proses penyidikan. Keduanya juga sudah ditahan. Keduanya dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Pihaknya juga sudah mengantongi identitas beberapa terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perdagangan orang ini.

Baca Juga: Tim Pemenangan Nasional Ganjar Umumkan 6 Wakil Ketua Baru, Salah Satunya dari Serikat Pekerja

“Ada beberapa orang dalam pengejaran atau DPO. Mudah-mudahan kita bisa merangkai sindikat ini secara utuh sehingga peran-peran dari masing-masing dari mulai perekrutan, penerima dana, pengurus paspor, yang mengirimkan para korban ini ke Australia bisa secara utuh kita simpulkan. Untuk barang bukti kita amankan sejumlah paspor milik calon korban, 2 unit handphone dan satu buah KTP,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat