kievskiy.org

Kasus Sianida Mirna Kembali Viral, Ini Profil Hakim yang Vonis Jessica Wongso 20 Tahun Penjara

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kopi sianida yang melibatkan Wayan Mirna Salihin dan Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan hangat setelah tayangnya film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso".

Banyak netizen yang mulai mempertanyakan detail-detail kasus yang sempat membooming pada tahun 2016 tersebut.

Dalam peristiwa ini, terdakwa Jessica Wongso dihakimi dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kisworo.

Dengan tayangnya film dokumenter yang mengupas kembali kasus ini, nama Kisworo kembali mencuat ke permukaan sebagai bagian dari sejarah kasus kontroversial kopi sianida.

Baca Juga: Said Aqil Siroj Titip Islam Nusantara ke Ganjar Pranowo: Bila Perlu Idenya Diekspor ke Luar Negeri

Publik terus mengamati perkembangan kasus ini dengan rasa penasaran dan tanda tanya yang tak terhindarkan.

Lantas siapakah Kisworo? Ini Profil Singkatnya

Kisworo, yang lahir pada tanggal 24 April 1958 sesuai dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dimilikinya, memulai karirnya sebagai seorang hakim muda pada tahun 1985.

Pengalamannya membawa namanya ke berbagai posisi penting, termasuk menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bontang pada periode 2007-2009.

Selanjutnya, ia ditugaskan di PN Jakarta Pusat, tempat di mana ia ditunjuk untuk mengadili kasus kontroversial kopi sianida.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat