kievskiy.org

Anak DPR yang Aniaya Pacar hingga Tewas Ditetapkan Tersangka, Polisi Singgung Soal Alat Bukti

Tersangka kasus dugaan penganiayaan, R (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Tersangka kasus dugaan penganiayaan, R (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Anak anggota DPR, Greogorius Ronald Tannur (31) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga aniaya pacar hingga meninggal.

Penetapan tersangka pada Greogorius didasari oleh alat bukti yang sudah teruji serta fakta-fakta penyidikan yang ditemukan polisi dengan hasil adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Dan atau pasal 359 KUHP.

“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.

Kronologi Kejadian

Greogorius sebelumnya dikabarkan sempat cekcok dengan sang kekasih, Dini Sera Afrianti (29) sepulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Kemenlu Ungkap Indonesia Dapat Tawaran Bantuan dari Malaysia untuk Tangani Karhutla

Pelaku mengaku menendang kaki Dini hingga jatuh dalam posisi duduk sekitar pukul 00.10 WIB.

Selanjutnya Greogorius memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” kata Pasma.

“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat