kievskiy.org

Anak Anggota DPR Gregorius Ronald Tannur Jadi Tersangka Penganiayaan Berat Usai Tewasnya Dini Sera Afrianti

Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas.
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur atau GR (31) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Dia pun disangkakan perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korbannya merupakan Dini Sera Afrianti (29). Dia merupakan janda anak satu yang telah dipacarinya selama lima bulan terakhir.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Jubir Menko Marves Jawab Kabar Luhut Binsar Pandjaitan Dilarikan ke Rumah Sakit Singapura

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur. Pada saat hendak pulang, mereka cekcok di parkiran tempat hiburan malam.

Hal itu berujung penganiayaan berat yang menimpa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.

Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR

Polisi menuturkan, sejumlah saksi melihat Gregorius Ronald Tannur di antaranya menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur. Pelaku kemudian memukul kepala sang kekasih sampai tak berdaya.

Korban pun sempat dinaikkan ke mobil, tetapi terlempar dan terlindas diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat pada saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu.

"Tersangka kami sangka dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Dan/ atau pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutur Pasma Royce.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat