kievskiy.org

Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Begini Kata Pakar Forensik

Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Polrestabes Surabaya menerapkan Pasal 338 KUHP terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," ujar Reza dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Dari urutan kronologi kejadian, Reza menilai perilaku kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap korban sangat bereskalasi. Mulai dari menyasar organ tubuh bawah (kaki) hingga organ tubuh bagian atas (kepala).

Baca Juga: Curhat Dini Sera Afrianti Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR: Cowok Mati-matian Matiin Ceweknya

"Dari sebatas tangan kosong ke pengunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya.

Menurut Reza, Ronald Tannur terindikasi berada dalam tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam maupun menghentikan tindak penganiayaan tersebut.

Terlebih dengan tidak adanya yang meleset dari organ vital korban hingga adanya jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya.

Alih-alih menghentikan tindak kekerasan, kata Reza, Ronald dalam kondisi sadar justru kian meningkatkan intensitas kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Profil Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Penganiaya Pacar hingga Tewas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat