kievskiy.org

Keluarga Dini Sera Afrianti Enggan Bertemu Media, Masih Berduka dan Pasrahkan Proses ke Kuasa Hukum

Sejumlah warga mengantarkan Dini Sera Afrianti alias Andini ke TPU Babakan, Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sejumlah warga mengantarkan Dini Sera Afrianti alias Andini ke TPU Babakan, Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. /Antara/Aditya Rohman

PIKIRAN RAKYAT – Keluarga Dini Sera Afrianti (29) korban penganiayaan yang meninggal di tangan sang kekasih, Gregorius Ronald Tannur, enggan menghadapi awak media. Kendati demikian, mereka sudah mengikhlaskan kepergian putri mereka.

Pihak keluarga Dini Sera Afrianti bahkan menjemput jenazah perempuan 29 tahun tersebut di Surabaya setelah autopsi dilakukan. Jasad kekasih Gregorius Ronald Tannur itu dimakamkan pada 6 Oktober 2023.

Lantaran tak mau bertemu atau menanggai awak media, pihak keluarga Dini Sera Afrianti memilih mendapat pendampingan dari kuasa hukum. Mereka memasrahka semua hal terkait proses hukum Gregorius Ronald Tannur.

“Kami akan melakukan analisis lebih lanjut, jika sudah lengkap kami akan melakukan laporan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar perwakilan kuasa hukum Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Periksa Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta

“Pihak keluarga korban belum mau membuka diri dan tidak mau diliput oleh media cetak atau media televisi lainnya. Keluarga masih berduka, dan memasrahkan tim kuasa hukum untuk menangani kasus,” katanya menambahkan.

Oleh karena itu pihak kuasa hukum berharap masyarakat dan awak media bisa menghormati keputusan keluarga. Apalagi keluarga masih berduka atas kematian Dini Sera Afrianti.

Kuasa hukum Dini Sera Afrianti.
Kuasa hukum Dini Sera Afrianti. /YouTube Sakinah Tulzannah

Kuasa hukum tanggapi pasal yang disangkakan

Aksi Ronald yang telah menghilangkan nyawa korban justru tidak disangkakan dengan pasal pembunuhan. Anak anggota DPR RI, Edward Tannur, itu hanya disangkakan pasal penganiayaan yang menghilangkan nyawa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat