kievskiy.org

Gregorius Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti: Kami Tidak Akan Diam

Kuasa hukum Dini Sera Afrianti.
Kuasa hukum Dini Sera Afrianti. //YouTube Sakinah Tulzannah /YouTube Sakinah Tulzannah

PIKIRAN RAKYAT – Dini Sera Afrianti (29) korban penganiayaan hingga meninggal yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) di Surabaya pada 4 Oktober 2023, telah dimakamkan di Sukabumi pada 6 Oktober 2023. Pascapemakaman, keluarga Dini menutup rapat akses untuk para awak media menggali informasi.

Tak pelak sikap keluarga Dini Sera Afrianti membuat banyak pihak bertanya-tanya. Apakah mereka akan pasrah pada hukuman yang dijatuhkan Gregorius Ronald Tannur, atau akan melawan.

Kuasa hukum Dini Sera Afrianti akhirnya buka suara terkait perkembangan proses hukum kasus kliennya yang tewas di tangan Gregorius Ronald Tannur. Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum korban melalui YouTube Sakinah Tulzannah pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Perwakilan dari tim kuasa hukum Dini Sera Afrianti alias Andini mengaku pihaknya masih melakukan analisa terkait kasus yang terjadi. Jika pihak keluarga dan tim kuasa hukum merasa butuh membuat laporan, maka mereka akan segera mengumumkannya.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Periode 8-10 Oktober 2023, Lengkap Jadwalnya

Saat ini pihak keluarga dan kuasa hukum Andini masih belum bergerak usai polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun mereka didesak warganet untuk bertindak dan membuar Ronald dijerat dengan pasal pembunuhan.

“Yang kedua terkait informasi yang menyatakan tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan, dan meminta kepada kami tim kuasa hukum untuk melakukan protes,” ujar kuasa hukum Dini Sera Afrianti.

“Pada dasarnya sebagai pelapor, kami tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Atas adanya informasi bahwa tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan, bahwa dalam laporan polisi tertulis apa yang kami buat yakni mencantumkan Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 338 yang di sana ada ancaman pembunuhan,” kata kuasa hukum menambahkan.

Karena pihaknya telah melaporkan Ronald dengan pasal pembunuhan, maka mereka masih menunggu proses yang sedang berlangsung. Pihak keluarga dan tim kuasa hukum tidak akan diam saja jika salah satu pasal yang dituntut pihak korban dihilangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat