kievskiy.org

Update Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Pengemudi jadi Tersangka

Sebuah Ferrari merah menabrak taksi dan rombongan pemotor di Bundaran Senayan, Jakarta pada Minggu 8 Oktober 2023
Sebuah Ferrari merah menabrak taksi dan rombongan pemotor di Bundaran Senayan, Jakarta pada Minggu 8 Oktober 2023 /Instagram.com/@berbagiinfo_negri

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan RAS (29) pengemudi mobil Ferrari yang alami kecelakaan di Senayan Minggu 8 Oktober 2023 sebagai tersangka. Dalam kecelakaan tersebut, mobil supercar asal Italia ini menabrak 3 motor dan 2 unit mobil.

Kecelakaan terjadi di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Kecelakaan langsung merusak motor, mobil, bahkan Ferrari yang digunakan RAS.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyatakan RAS akan dikenai sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," ujar Jhoni menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Tudingan Dini Sera Afrianti Meninggal Dalam Kondisi Hamil

Jhoni menyatakan jika RAS masih akan menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan ini. Tapi dari pengakuannya, RAS mengaku dirinya mengantuk saat menyetir mobil itu.

Ditambah saat kecelakaan terjadi, RAS sedang memacu Ferrarinya dengan kecepatan tinggi.

"Kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk. Itu mengemudi dengan kecepatan 100 km/jam," ucap Jhoni.

Tanggung Jawab

Baca Juga: Lukas Enembe Dirawat di RS, Sidang Vonis Ditunda hingga 19 Oktober 2023

Dalam keterangannya, RAS juga mengaku akan bertanggung jawab. Ia akan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat