kievskiy.org

Gregorius Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan

Tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Sempat hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat, Gregorius Ronald Tannur (31) kini akhirnya resmi dijerat dengan Pasal Pembunuhan. Dia pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang merupakan sang kekasih, Dini Sera Afrianti (29).

"Kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP, selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 11 Oktober 2023.

Dia menyatakan, pasal pembunuhan tersebut diterapkan usai polisi melaksanakan rekonstruksi di 60 titik di lima lokasi pada Selasa 10 Oktober 2023. Kelima lokasi tersebut antara Blackhole KTV, lift, basement parkir mal, apartemen, dan rumah sakit.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Rutin Minta Duit ke ASN Kementan, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke NasDem

Usai rekonstruksi kejadian, pada hari yang sama juga Polisi melaksanakan gelar perkara. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah ahli, yakni ahli pidana, kedokteran forensik, dan komputer forensik.

"Melakukan pendalaman ulang penelitian terhadap alat bukti, diperkuat dengan kami melakukan rekonstruksi dan ditindaklanjuti dengan gelar perkara malam harinya," ucap Hendro Sukmono.

Hal yang Perkuat Penerapan Pasal

Hendro Sukmono menjelaskan bahwa hal yang memperkuat penerapan pasal pembunuhan tersebut adalah karena adanya fakta terkait kejadian di basement parkir salah satu mal di Surabaya Barat, pada tanggal 4 Oktober 2023.

Tersangka yang sudah masuk ke dalam mobil tidak memberikan peringatan kepada korban ketika hendak menjalankan kendaraannya. Tubuh Dini Sera Afrianti pun terseret dan terlindas kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga: Cawapres Ganjar Pranowo Segera Diumumkan, PPP Ungkap Kriterianya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat