kievskiy.org

Syahrul Yasin Limpo Palak Uang Rp62-Rp156 Juta Per Bulan dari Bawahan Untuk Kebutuhan Pribadi dan Keluarga

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019-2024, Syahrul Yasin Limpo (SYL), beserta dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mengguncang lingkungan Kementan. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada hari Rabu, 11 Oktober.

“Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan,” kata Johanis Tanak.

Kasus ini bermula dari tindakan SYL yang melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan. Dalam perjalanannya, SYL kemudian membuat kebijakan yang mengarah pada pungutan dan setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya.

“SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-'mark up' dari vendor di Kementan,” lanjutnya.

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Akui Pertemuan dengan Ketua KPK: Bukan Terkait Pemerasan SYL

Johanis menjelaskan bahwa jumlah uang yang dikumpulkan secara rutin setiap bulan berkisar antara USD4.000 (sekitar Rp62 juta) hingga USD10.000 (sekitar Rp156 juta) dalam pecahan mata uang asing. Penggunaan uang tersebut juga dilaporkan termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Johanis mengungkapkan bahwa total uang yang dinikmati oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Tim Penyidik KPK terus melakukan penulusuran lebih mendalam terkait dengan kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat